Jakarta - Kontroler Joy-Con diciptakan untuk mempermudah fungsi on-the-go pada Nintendo Swith. Namun, siapa sangka jika kontroler ini harus membuat Nintendo bermasalah dengan hukum.
Sebuah produsen aksesoris game yang menamai dirinya Gamevice merasa keberatan dengan kontroler Joy-Con. Menurutnya Nintendo dinilai melanggar hak cipta. Joy-Con yang dipasangkan di sisi samping Nintendo Switch dianggap meniru konsep kontroler dari Winkpad Androud, demikian dikutip dtk dari Ubergizmo, Senin (14/8/2017).
Tak hanya itu, Gamevice juga ingin agar Nintendo menghentikan penjualan Nintendo Switch, blokir penjualannya, dan juga meminta ganti rugi dengan jumlah yang tidak disebutkan. Sampai sekarang pihak Nintendo belum berkomentar apapun mengenai masalah ini.
Winkpad Android. Foto: Ubergizmo
|
Seperti diketahui, hadirnya Nintendo Switch bisa dibilang menjadi juru penyelamat di perusahaan asal Jepang itu. Setelah kegagalan pada Wii U, Nintendo Switch bisa diterima dengan baik oleh gamer di berbagai dunia. Hal ini karena konsepnya yang on-the-go, membuat konsol hybrid bisa dimainkan kapan saja dan di mana saja.
Tak heran penjualan Nintendo Switch cukup moncer. Dalam laporan keuangan per tiga bulan Nintendo -terhitung dari April, Mei, dan Juni- disebutkan bahwa penjualan Nintendo Switch mencapai 1,97 juta unit secara global.
Dengan perolehan penjualan per tiga bulan itu, maka Nintendo Switch secara total kini sudah terjual 4,7 juta unit di seluruh dunia. Jumlah ini melampaui penjualan konsol game Nintendo yang lain. Penjualan Wii U hanya mampu menembus 3,45 juta unit di enam bulan pertama. Sedangkan 3DS hanya sanggup terjual 4,32 juta unit. (mag/afr) dtk
0 Response to "Dianggap Niru, Nintendo Switch Kena Tuntut"
Post a Comment